Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dengan berpedoman pada Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sumatera Utara atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.
Your Correction
