Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha atau kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
