Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian kemudahan investasi dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang investasi; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. (2) Mekanisme pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction