Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi;
c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
