Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Current Text
Tujuan pemberian insentif dan/atau kemudahan adalah untuk:
a. meningkatkan penanaman modal di daerah;
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah;
c. menciptakan lapangan kerja;
d. meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah;
e. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; dan
f. mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
