Correct Article 52
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Peran masyarakat dapat berupa:
a. terlibat langsung dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. pengawasan sosial;
c. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan;
dan/atau
d. penyampaian informasi dan/atau laporan.
Your Correction
