Correct Article 51
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Dalam melaksanakan RPPLH Provinsi, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan kerja sama dan kemitraan.
(2) Tata cara kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
