Correct Article 50
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun RPPLH Kabupaten/Kota;
b. melakukan pemantauan capaian indeks kualitas lingkungan hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Gubernur; dan
c. melakukan peninjauan kembali setiap 5 (lima) tahun sekali dalam rangka pembaharuan data dan informasi dan mengkonsultasikannya dengan Gubernur, kecuali ibu kota Provinsi.
Your Correction
