Correct Article 49
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Gubernur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun RPPLH Provinsi;
b. melakukan pemantauan capaian indeks kualitas lingkungan hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri;
c. melakukan peninjauan kembali RPPLH Provinsi setiap 5 (lima) tahun sekali dalam rangka pembaharuan data dan informasi dan mengkonsultasikannya dengan Menteri;
d. mengoordinasikan dan mengharmonisasikan RPPLH Kabupaten/Kota dengan RPPLH Provinsi;
e. memverifikasi RPPLH Kabupaten/Kota, kecuali ibukota Provinsi; dan
f. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota.
(2) Gubernur melimpahkan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup.
Your Correction
