Correct Article 44
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dilakukan dalam rangka membentuk kesadaran pentingnya pelaksanaan RPPLH.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. seminar atau diskusi publik; dan
b. penggunaan media cetak dan media elektronik, dan lain- lain.
Your Correction
