Article 1
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunall Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.