Correct Article 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme pengelolaan dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapat persetujuan komisaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kerja sama sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
_47 _
Your Correction
