Correct Article 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menyampaikan laporan bulanan secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan penyampaian laporan bulanan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang laporan bulanan industri keuangan nonbank.
Your Correction
