Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilakukan oleh organ PT Jamkrida Sumut (Perseroda). (2) Organ PT Jamkrida Sumut (Perseroda) terdiri dari: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (3) Setiap orang dalam kepengurusan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dalam 1 (satu) daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (4) Struktur organisasi dan tata kerja PT Jamkrida Sumut (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan dalam RUPS.
Your Correction