Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PT Jamkrida Sumut (Perseroda) menerima IJP.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS menerima IJK.
(3) Besarnya tarif IJP ditetapkan dengan pertimbangan:
a. risiko yang dijamin, yang paling sedikit dihitung berdasarkan:
1. rasio Klaim;
2. jenis Kredit atau Pembiayaan;
3. cakupan penjaminan; dan
4. jangka waktu penjaminan.
b. biaya administrasi umum, operasional, dan pemasaran;
dan
c. keuntungan.
(4) Besarnya IJP dihitung berdasarkan tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikalikan plafon kredit.
(5) Ketentuan Iebih lanjut tentang IJP ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
