Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Current Text
Ruang lingkup pengaturan pada Peraturan Daerah ini sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. kegiatan usaha;
c. pembatasan;
d. Imbal Jasa Penjaminan;
e. cadangan, klaim, pembayaran klaim dan peralihan hak tagih;
f. jangka waktu berdiri;
g. Modal Dasar, Modal Setor dan Saham;
h. organ;
i. kepegawaian;
j. Satuan Pengawas Intern;
k. penetapan dan penggunaan laba bersih;
l. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan;
m. pembinaan dan pengawasan;
n. penugasan pemerintah;
o. Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroda;
p. pelaporan; dan
q. kerja sama.
Your Correction
