Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Current Text
(1) Sengketa Tanah Ulayat antar Nagari, diselesaikan oleh KAN antar Nagari yang bersangkutan, menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku secara musyawarah dan mufakat dalam bentuk perdamaian.
(2) Putusan perdamaian dalam penyelesaian sengketa Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan kepastian hukum.
(3) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian dengan putusan damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka para pihak dapat meminta Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi mediator untuk penyelesaiannya.
(4) Dalam hal tidak tercapai penyelesaian dengan putusan damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri.
Your Correction
