Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Current Text
Hak guna usaha, hak pengelolaan yang berasal dari tanah Negara, hak guna bangunan dan hak pakai yang dahulunya berasal dari Tanah Ulayat yang telah berakhir jangka waktu haknya, maka Pemerintah Daerah melakukan
fasilitasi pemulihan Tanah Ulayat dibantu oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
Your Correction
