Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Current Text
Sebelum dilakukannya perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Tanah Ulayat yang akan diperjanjikan agar dilakukan pengadministrasiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Your Correction
