Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Current Text
(1) Tambo Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat data fisik dan data yuridis Tanah Ulayat, sebagai berikut:
a. data fisik berupa keterangan letak, batas-batas adat, dan luas bidang tanah yang termuat dalam sketsa Tanah Ulayat, serta bentuk penggunaan dan pemanfaatan di atas Tanah Ulayat; dan
b. data yuridis berupa jenis Tanah Ulayat, identitas pemilik dan/atau penguasa Tanah Ulayat serta ranji, serta identifikasi pemanfaat dan pengelola Tanah Ulayat berupa identitas lengkapnya.
(2) Bidang Tanah Ulayat yang terdapat dalam Tambo Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor identifikasi bidang Tanah Ulayat sesuai dengan jenis Tanah Ulayat.
(3) Tambo Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk secara elektronik.
Your Correction
