Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Current Text
(1) Kerjasama pemanfaatan Tanah Ulayat dengan pihak luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk:
a. bagi hasil; dan/atau
b. pemilikan saham.
(2) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan para pihak dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
(3) Pemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk penyertaan modal berupa Tanah Ulayat dengan prinsip saling menguntungkan para pihak dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Your Correction
