Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Suku dilakukan oleh Penghulu Suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku.
Your Correction
Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Suku dilakukan oleh Penghulu Suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion