Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat dilakukan terhadap tanah dan sumber daya alam yang terdapat dalam Tanah Ulayat. (2) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan.
Your Correction