Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, direncanakan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua puluh miliyar rupiah) yang terdiri atas:
a. Pembentukan Dana Cadangan;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan
e. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, direncanakan sebesar Rp. ---
(3) Penyertaan Modal Daerah dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua puluh miliyar rupiah ).
(4) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. ---
(5) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp. ---
(6) Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan Peraturan Perundang-undangan dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. ---
Your Correction
