Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan; dan b. Pengeluaran Pembiayaan.
Your Correction