Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 15.972.060.000;- (Lima belas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) yang terdiri atas: a. Pendapatan Hibah; b. Dana Darurat; c. Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 15.972.060.000,- (Lima belas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam puluh ribu rupiah). (3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. --- (4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. ---
Your Correction