Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 3.412.828.601.000,- (Tiga triliyun empat ratus dua belas milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus satu rupiah) terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. Pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 3.384.896.381.000,- (Tiga triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 27.932.220.000,- (Dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh duajuta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Your Correction
