Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.459.260.685.217,- (Enam triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah) yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction