Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) Gubernur dapat melakukan peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 A dan Pasal 18 B paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
