Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan jumlah bibit/benih dan/atau jasa hasil produksi yang dijual.
(2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
10. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
