Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) Struktur tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa digolongkan berdasarkan type/kelas tempat penginapan dan frekuensi (jumlah dan jangka waktu kamar yang digunakan/dimanfaatakan).
(2) Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
