Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD dan pihak swasta.
5. 5. Ketentuan Paragraf 5 Bagian Kedua Pasal 9 BAB III dihapus.
6. Ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g diubah dan huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
