Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga mutu pemeliharaan Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perlu dilakukan pembudayaan Produktivitas.
(2) Pembudayaan Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip disiplin, konsisten, dan berkelanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharan Produktivitas Tenaga
Kerja diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
