Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk Lembaga Produktivitas Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. (2) Lembaga Produktivitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam perumusan kebijakan Daerah di bidang Produktivitas Tenaga Kerja dan peningkatan Produktivitas dalam rangka meningkatkan daya saing Daerah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Produktivitas Daerah mempunyai tugas : a. pengembangan budaya produktif Tenaga Kerja dan etos kerja; b. pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas; dan c. pengembangan sistem dan teknologi peningkatan Produktivitas; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Lembaga Produktivitas Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction