Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip reliabel, akurat, dan akuntabel.
Your Correction