Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengukuran dan pemeliharaan Produktivitas Tenaga Kerja pada skala provinsi. (2) Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengukuran Produktivitas individu; b. pengukuran Produktivitas makro; dan c. pengukuran Produktivitas mikro. (3) Pemeliharaan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pembakuan teknik dan metode peningkatan Produktivitas; dan b. pelestarian penggunaan teknik dan metode peningkatan Produktivitas.
Your Correction