Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu Pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun sejak ditanda tangani perjanjian Pemagangan, dan dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu yang memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian Pemagangan baru dan dilaporkan kepada Dinas.
Your Correction