Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga pelatihan dan pembimbing Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dapat membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan kebutuhan program Pemagangan.
Your Correction