Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan pelatihan: a. teori; b. simulasi/praktik; c. bekerja secara langsung di bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai dengan program Pemagangan; dan d. keselamatan dan kesehatan kerja.
Your Correction