Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Penyelenggara Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak untuk :
a. memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan; dan
b. memberlakukan tata tertib dan perjanjian Pemagangan.
(2) Penyelenggara Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban untuk :
a. membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan;
b. memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan perjanjian Pemagangan;
c. menyediakan alat perlindungan diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta magang;
e. memberikan uang saku dan/atau uang transportasi peserta;
f. mengawasi peserta Pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat Pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Your Correction
