Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan konsultansi Produktivitas bagi lembaga, Perusahaan dan Tenaga Kerja di Daerah. (2) Layanan konsultansi Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan bagi Tenaga Kerja pada Perusahaan skala menengah. (3) Layanan konsultansi Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) dilakukan oleh Dinas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan konsultasi Produktivitas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction