Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus melibatkan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
Your Correction