Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselenggarakan oleh :
a. LPK Swasta;
b. LPK Pemerintah Daerah; atau
c. LPK Perusahaan.
(2) LPK Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Dinas Kabupaten/Kota.
(3) LPK Pemerintah Daerah dan LPK Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Selain wajib memiliki izin dan harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota, LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga pelatihan;
b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan prasarana Pelatihan Kerja; dan
d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Your Correction
