Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Pelatihan Kerja berdasarkan klaster kompetensi.
(2) Pelatihan Kerja berdasarkan klaster kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau standar kompetensi.
(3) Pelatihan Kerja berdasarkan klaster kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas okupasi/jabatan kerja atau non okupasi/bukan jabatan kerja yang merupakan sekumpulan unit kompetensi untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
(4) Pelatihan Kerja berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar Hubungan Kerja.
(5) Pelaksanaan Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi komponen pelatihan berdasarkan klaster kompetensi yaitu :
a. standar kompetensi Kerja;
b. strategi dan materi belajar;
c. pengujian; dan
d. Kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA.
Your Correction
