Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengelolaan informasi Ketenagakerjaan, meliputi kegiatan :
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penganalisaan;
d. penyimpanan; dan
e. penyajian, penyebarluasan informasi Ketenagakerjaan secara akurat, lengkap dan berkesinambungan.
(2) Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. informasi Ketenagakerjaan umum;
b. informasi pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
c. informasi penempatan Tenaga Kerja;
d. informasi pengembangan perluasan Tenaga Kerja; dan
e. informasi Hubungan Industrial dan perlindungan Tenaga Kerja.
Your Correction
