Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengelolaan informasi Ketenagakerjaan, meliputi kegiatan : a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penganalisaan; d. penyimpanan; dan e. penyajian, penyebarluasan informasi Ketenagakerjaan secara akurat, lengkap dan berkesinambungan. (2) Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. informasi Ketenagakerjaan umum; b. informasi pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja; c. informasi penempatan Tenaga Kerja; d. informasi pengembangan perluasan Tenaga Kerja; dan e. informasi Hubungan Industrial dan perlindungan Tenaga Kerja.
Your Correction