Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) PTK Makro dan PTK Mikro disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pedoman :
a. pelaksanaan Pelatihan Kerja, Pemagangan dan sertifikasi kompetensi;
b. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;
c. perluasan kesempatan Kerja;
d. pengunaan TKA ; dan
e. penyusunan program kerja Pemerintah Daerah dalam pembangunan Tenaga Kerja.
(3) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk :
a. pendayagunaan pegawai secara optimal dan produktif;
b. mendukung pencapaian kinerja pegawai dan Perusahaan yang tinggi;
c. memudahkan pencapaian visi dan misi Perusahaan;
d. membatasi timbulnya permasalahan di Perusahaan;
e. menjamin kelansungan dan pengembangan Perusahaan; dan
f. memperluas kesempatan Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan PTK Makro dan PTK Mikro diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
