Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun oleh perangkat Daerah terkait.
Your Correction