Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi :
a. perencanaan Tenaga Kerja dan informasi Ketenagakerjaan;
b. pelatihan kerja dan Produktivitas kerja;
c. penempatan Tenaga Kerja;
d. Hubungan Industrial;
e. Pengawasan Ketenagakerjaan;
f. sanksi administratif;
g. ketentuan penyidikan; dan
h. ketentuan peralihan.
Your Correction
