Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan Tenaga Kerja dan informasi Ketenagakerjaan; b. pelatihan kerja dan Produktivitas kerja; c. penempatan Tenaga Kerja; d. Hubungan Industrial; e. Pengawasan Ketenagakerjaan; f. sanksi administratif; g. ketentuan penyidikan; dan h. ketentuan peralihan.
Your Correction