Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kepemudaan bertujuan untuk:
a. memastikan pemenuhan hak pemuda untuk tetap melaksanakan aktivitas kepemudaan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan kesehatan di masa Pandemi COVID-19;
b. menjaga prestasi pemuda untuk tetap berdaya saing; dan
c. mencegah penyebaran dan penularan Pandemi COVID-19 di tempat kegiatan kepemudaan.
(2) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran dan penularan Pandemi COVID-19 dalam kegiatan kepemudaan;
b. fasilitasi penyesuaian pelayanan kepemudaan di masa Pandemi COVID- 19;
c. peningkatan pemahaman pemuda terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
d. peningkatan peran pemuda sebagai paga nagari atau sebutan adat lainnya dalam pencegahan penyebarluasan Pandemi COVID-19;
e. penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran dan penularan Pandemi COVID-19 di tempat kegiatan kepemudaan; dan
f. sosialisasi dan penyebarluasan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kepemudaan pada masyarakat.
Your Correction
