Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap satuan pendidikan wajib melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan. Pasal 29 (1) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang pendidikan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah, kondisi geografis Daerah, kondisi masyarakat dan kearifan lokal masyarakat. (2) Tata cara dan pelaksanaan teknis penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction